April 12, 2012


KATA PENGANTAR

Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas.  Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia.   Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.
Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusi-institusi nasional dan internasional.  Artinya lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan atau boundaries dari suatu sistem politik Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.

Untuk lebih memahaminya, dibawah ini terdapat pokok bahasan yang membahas tentang konstitusi dan sistem politik dan ketatanegaraan di indonesia. Mohon maaf bila ada kesalahan. Semoga bermanfaat.


DAFTAR ISI

1.      KATA PENGANTAR                                                                                          2
2.      DAFTAR ISI                                                                                                        3
3.      PENDAHULUAN                                                                                                4
4.      ISI                                                                                                                         5
5.      KESIMPULAN                                                                                                   16
6.      DAFTAR PUSTAKA                                                                                          17



PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia bukanlah milik perseorangan, atau pihak-pihak tertentu (partai yang berkuasa). Tanah air tercinta ini milik seluruh rakyat Indonesia yang diwariskan oleh para pendiri bangsa (the founding father ) sebagai hasil dari perjuangan dan pengobanan seluruh rakyat Indonesia. Siapapun atau pihak manapun tidak berhak untuk mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau golongannya, entah melalui praktek-praktek korupsi, setoran/upeti ataupun perampasan.

Untuk menjamin keberlangsungan proses penyelenggaraan negara sesuai dengan fungsi dan tujuannya, keberadaan sistem konstitusi dan ketatanegaraan menjadi sangat penting. Sistem ini ibarat sebuah kontrak sosial (social contract ) yang mengikat secara hukum antara pemerintah (penguasa)dengan rakyatnya. Dengan sistem ini, siapapun yang berkuasa akan menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (tidak disalahgunakan).


POLITIK DAN STRATEGI

I.   SISTEM KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa latin : constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

A. Pengertian konstitusi menurut para ahli

1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4.  L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.  Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
- Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
-  Konstitusi sebagai bentuk negara
-  Konstitusi sebagai faktor integrasi
-  Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c. konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

B. Tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

C. Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

D. Macam – macam konstitusi
I. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen dari:  constitution) adalah aturan - aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur - perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konstitusi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

II. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

III. Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1. Flexible : luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid : kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

4 unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
-  Jaminan terhadap Ham dan warga negara
-  Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
-  Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c. Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
1. Pernyataan ideologis
2. Pembagian kekuasaan negara
3. Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4. Perubahan konstitusi
5. Larangan perubahan konstitusi

E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melindungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat, untuk melaksanakan dasar negara, menentukan suatu hukum yang bersifat adil

F. Kedudukan konstitusi (UUD). Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi

G. Perubahan konstitusi / UUD yaitu, secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.

H. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu, keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara

I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu, konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik.

II.    SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Pengertian Politik 

Secara etimologis, kata “politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara;  dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politik mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politik dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politik memberikan asas, jalan, arah, dan medannya.
Politik membicarakan hal-hal ynag berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy ), dan distribusi atau alokasi sumberdaya.

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b.Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.

c.Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimanapembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Sistem Politik di Indonesia

Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.

Secara teoritis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut,rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.

Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:

1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2.Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara

Sistem politik disebut otoriter apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warganya amat luas, mencakup hampir semua aspek kehidupan warga. Pemerintah turut campur dalam mengendalikan segenap kehidupan berbagsa dan bernegara. Selain itu tidak terdapatnya pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyatnya atas segala hal yang telah dijalankan. Dalam sistem politik otoriter atau totaliter, pemerintah atau penguasa merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat dari negara itu.

Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga negara amat terbatas. Pemerintah negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya. Warganegara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Di samping itu, adanya pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya atas apa yang dijalankan.

Lebih jauh dari itu, sistem politik dikatakan demokrasi bilamana negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Sistem politik dikatakan otoriter atau totaliter bilamana negara menganut prinsip-prinsip otoritarian dalam penyelenggaraan bernegara.

Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistempolitik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.

Sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk negara adalah negara kesatuan
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik 
  3. Sistem pemerintahan adalah presidensiil
  4. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

Bentuk Negara Kesatuan
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalahkesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam Pasal1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah NegaraKesatuan, yang berbentuk Republik”

Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk negara yaitu bentuk negara serikat atau federal dan bentuk negara kesatuan. Negara federal adalah negara bersusunan jamak, artinya negara yang didalamnya masih terdapat negara yang disebut negara bagian. Jadi terdapat dua susunan negara yaitu negara federal dan pemerintah negara bagian. Kekuasaan dalam negara federal ada dua yaitu kekuasaan pemerintahan federal dan kekuasaan pemerintahan negara bagian. Keduanya adalah sederajat satu sama lain.

Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara.

Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat seorang kepala negara, satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemeritahan dalam negara tersebut.

Kata desentralisasi berasal dari kata De dan Centrum , de artinya lepas atau melepas. Decentrum artinya melepas atau menjauh dari pusat. Dengan demikian dalam negara kesatuan dengan asas desentralisasi, terdapat kekuasaan yang melepas atau menjauh dari kekuasaan yang ada di pusat. Kekuasaan itu nantinya ada didaerah.

Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah negara tersebut. Daerah tersebut menjadi otonom, dalam arti memiliki kekuasaan dan wewenang sendiri untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu.

Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Hal ini didasarkan padaPasal 18 UUD 1945. Ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945 Perubahan Kedua berbunyi sebagai berikut:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomidan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5.  Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6.  Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dari ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut serta dihubungkandengan ciri-ciri sistem pemerintahan yang ada maka sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini karena ciri-ciridari sistem presidensiil tampak dalam ketentuan pasal-pasal UUD 1945. Secara teoretis, sistem pemerintahan presidensiil memiliki kelebihandan dan kelemahan.
Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia lima tahun.
  3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemensendiri.
Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut:
  1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadikeputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Kelemahan utama dari sistem pemerintahan presidensiil adalah kecenderungan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak. Untuk meminimalkan kelemahan itu atau mencegah kekuasaan presiden agar tidak cenderung mutlak maka diadakan pengawasan atas kekuasaan presiden serta penguatan lembaga DPR sehingga bisa mengimbangi kekuasaan presiden. Demikian pula lembaga-lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Agung danMahkamah Konstitusi diperkuat kedudukannya.
Dengan adanya mekanisme tersebut maka antar lembaga negara akan terjadi saling mengendalikan dan mengimbangi sehingga kekuasaan suatu lembaga negara tidak berada di atas kekuasaan lembaga lain.
Mekanisme tersebut dikenal dengan istilah checks and balances (pengendalian dan perimbangan). Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan pemerintah Republik Indonesia.

Berikut ini gambaran umum mengenai lembaga-lembaga dan pelaksanaan pemerintahan tersebut:
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistemketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota DewanPerwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
a.  Adapun alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad-Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketuadan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Setelah perubahan UUD 1945, MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya
 
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Adapun tugas dan wewenang DPR antara lain:
  1. Membentuk undang-undang yang dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan DPD
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dll.

Ø  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Fungsi DPD antara lain:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikanpertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.

Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain:
  1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yangberkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnyaserta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUUtersebut.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Melakukan pengawasan atas perlaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaansumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang bekaitan dengan APBN. Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat,membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Ø  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. MenurutUUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Ø  Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaankehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Ketiga, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Adapun kewajiban dan wewenang MA antara lain:

a. Berwenang mengadili pada tingkat asasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.  Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.

Ø  Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ø  Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota.

Ø  Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam Pemerintahan Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga-lembaga yang termasuk ke dalam Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS),  dan lain sebagainya.

Ø  Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia
b. Kejaksaan Tinggi,  berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun tugas dan wewenang kejaksaan mencakup:
  1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
Melakukan penuntutan
Melaksanakan penetapan hukum dan putusan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat elakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  1. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
 
Ø  Badan Eksekutif adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undangyang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, dan lurah/desa.

Sistem Politik Demokrasi

Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya, sistem politik yang dianutnegara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkanatas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar Pancasila.

KESIMPULAN

Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara dan bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktuyang akan datang; Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu: Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan; Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas; Pembatasan pemerintahan; Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara.

Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggotaMPR harus hadir;
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan Indonesia adalah, Bentuk negara adalah negara kesatuan; Bentuk pemerintahan adalah republik; Sistem pemerintahan adalah presidensiil; Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.


DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment