November 29, 2011

REVIEW OF THE MONTH



SEJARAH SINGKAT KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SEJATI MULIA

     KSU Sejati Mulia berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel. Jatipadang . Sebelumnya telah berdiri suatu paguyuban Krida Tri Darma dimana salah satu kegiatan paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Karena mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitar, maka pada tanggal 8 Januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud koperasi simpan pinjam yang diberi nama KSP Dana Mulia yang akhirnya berkembang atau menjadi cikal bakal terbentuknya KSU Sejati Mulia.
     Pada tanggal 21 Juli 1978 beberapa RW mengadakan rapat membentuk KSU tingkat kelurahan dimana disepakati KSP Dana Mulia ditingkatkan menjadi KSU Sejati Mulia, koperasi tingkat kelurahan Jatipadang.
     Pada tanggal 23 Juli 1978 melalui formatur terbentuklah Pengurus KSU lengkap disertai dengan Badan Pemeriksa  dan disepakati pula nama yaitu KSU sejati mulia yang disahkan oleh kantor wilayah koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No. 1263/BH/I

PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
  1. R. Soekarno (alm.)
  2. T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3. H. Wangsid (alm.)
  4. H. Muhammad Iskak
  5. Sueb Paulana (alm.)
Dengan jumlah anggota pada saat itu 24 orang, modal pertama KSU adalah sebesar Rp. 3.045.950,00 sebagai modal dasar yang berasal dari simpanan anggota.

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS

Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah

  1. Rapat Anggota : pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Didalamnya membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya. Rapat tersebut diadakan satu kali dalam tiga tahun. Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam koperasi.
2.      Menetapkan kebijakan dalam koperasi
3.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
4.      Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
5.      Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.

Rapat anggota juga mempunyai hak dan wewenang tertinggi yaitu diadakan 2 kali dalam setahun yaitu :
- Rapat anggota membahas dan mengesahkan RAPB dan program kerja tahunan (terbatas)
- Rapat anggota juga membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas setiap tahun.
  1. Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi :
1.      Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
2.      Memipin rapat anggota tahunan
3.      Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
4.      Memberikan keputusan tentang koperasi

  1. Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
Mengawal kebijakan operasional dari ketua umum yang meliputi bidang organisasi, bidang usaha, dan bidang keuangan operasional.
1.      Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
2.      Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3.      Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4.      Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

  1. Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah :
1.      Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
2.      Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi

  1. Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
1.      Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
2.      Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
3.      Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
4.      Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi

  1. Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
1.      Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
2.      Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
3.      Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
4.      Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.

  1. Kepala bagian akuntansi
Tugas-tugas pokok bagian akuntansi
1.      Mengurusi dan mengkoordinir kegiatan pembukuan
2.      Melakukan kegiatan pencatatan surat-surat yang keluar masuk
3.      Bersama staf lainnya memelihara buku-buku dalam organisasi
4.      Menyiapkan data-data untuk diajukan pada pengurus dalam hal melakukan rapat anggota
5.      Mengurus arsip-arsip keuangan unit toserba.

  1. Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

  1. Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia. Karyawan tetap berjumlah 33 orang dan karyawan honorer/kontrak berjumlah 5 orang.
Jabatan-jabatan karyawan KSU Sejati Mulia adalah :
1.      Kepala bagian / Manager : 4 orang
2.      Kepala Unit                      : 8 orang
Jabatan pelaksana :
1.      Kasir Toserba : 4 orang
2.      Staf Verifikasi : 1 orang
3.      Staf Sekretaris : 1 orang
4.      Staf Gudang     : 2 orang
5.      Staf akuntansi pembantu : 1 orang
6.      Staf pondok kue : 2 orang
7.      Staf kebersihan  : 1 orang
8.      Pengemudi         : 1 orang
9.      Staf Pramuniaga : 8 orang

KEGIATAN USAHA

1. Unit Usaha Eceran           : menjual segala jenis keperluan sehari-hari (sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang keperluan anggota/masyarakat seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan dapur, pakaian bayi, obat-obatan, dan lainnya. Omzet diperkirakan antara Rp 15-20 juta per hari.

2. Unit Simpan Pinjam                    :
a. Simpanan :  Terdiri dari simpanan sukarela dan simpanan khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per tahun  dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito berjangka).

b. Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang sudah aktif selama ± 6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari saldo pinjaman. Modal kerja yang dipakai unit ± 3,5 miliar.

3. Unit Jasa Listrik dan Telpon : melayani anggota ± 200 pelanggan listrik dan telephone dengan modal kerja Rp 100.000.000,00 per bulan. Unit ini memberikan jasa pembayaran listrik dan telephone kepada para anggota koperasi.

4. Kerjasama Anggota

a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok pondok kue ± 60 orang Omzet pemasok kue Rp 4.000.000 s/d Rp 5.000.000 dengan keuntungan 20%.

b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu sumedang, Cendol Bandung, Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon muslimah.

c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat, ATK, Perlengkapan bayi, Peralatan dapur.

5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM), Warnet, Mega photo dan Bank BRI.




No comments:

Post a Comment