KATA PENGANTAR
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia,
dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara
tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau
institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling
mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh
Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum
dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum
diperhitungkan sistem politik negara lain.
Salah satu syarat penting dalam memahami
bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan
melibatkan institusi-institusi nasional dan internasional. Artinya
lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan atau boundaries dari suatu sistem politik
Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.
Untuk lebih
memahaminya, dibawah ini terdapat pokok bahasan yang membahas tentang konstitusi
dan sistem politik dan ketatanegaraan di indonesia. Mohon maaf bila ada
kesalahan. Semoga bermanfaat.
DAFTAR ISI
1.
KATA
PENGANTAR 2
2.
DAFTAR ISI 3
3.
PENDAHULUAN 4
4.
ISI 5
5.
KESIMPULAN 16
6.
DAFTAR
PUSTAKA 17
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia bukanlah milik
perseorangan, atau pihak-pihak tertentu (partai yang berkuasa). Tanah air tercinta ini milik seluruh
rakyat Indonesia yang diwariskan oleh para pendiri bangsa (the
founding father ) sebagai hasil dari perjuangan dan pengobanan seluruh
rakyat Indonesia. Siapapun atau pihak manapun tidak berhak untuk mengeruk
kekayaan negara untuk kepentingan
pribadi atau golongannya, entah melalui praktek-praktek korupsi, setoran/upeti ataupun perampasan.
Untuk menjamin keberlangsungan proses
penyelenggaraan negara sesuai dengan fungsi dan tujuannya, keberadaan sistem konstitusi
dan ketatanegaraan menjadi sangat penting.
Sistem ini ibarat sebuah kontrak sosial (social contract )
yang mengikat secara hukum antara pemerintah (penguasa)dengan rakyatnya. Dengan
sistem ini, siapapun yang berkuasa akan menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat (tidak
disalahgunakan).
POLITIK DAN STRATEGI
I. SISTEM KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa latin : constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi
pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk,
struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
A. Pengertian konstitusi
menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik dsb
4. L.j Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis
5. Koernimanto soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan
statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
6. Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
- Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara
- Konstitusi sebagai faktor integrasi
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma
hukum yang tertinggi di dalam negara
b. Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2
pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c. konstitusi dalam
arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan
d. konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
B. Tujuan konstitusi
yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
C.
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku
efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D.
Macam – macam konstitusi
I. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen dari: constitution) adalah aturan - aturan
pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan
dasar lainnya yang mengatur -
perikehidupan suatu
bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konstitusi
adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang –
ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
II. Secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a. Konstitusi
politik adalah
berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b. Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
III. Bedasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
1. Flexible : luwes apabila konstitusi / undang
undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid : kaku apabila konstitusi / undang
undang dasar jika sulit untuk diubah.
4
unsur substansi sebuah
konstitusi yaitu:
a. Menurut
sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
-
Jaminan terhadap Ham dan warga negara
- Susunan
ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
- Pembagian
dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut
Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c. Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
1. Pernyataan ideologis
2. Pembagian kekuasaan negara
3. Jaminan HAM (hak asasi manusia)
4. Perubahan konstitusi
5. Larangan perubahan konstitusi
E.
Syarat terjadinya konstitusi
yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan
memperhatikan kepentingan rakyat. Melindungi asas demokrasi Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat, untuk
melaksanakan dasar negara,
menentukan suatu hukum
yang bersifat adil
F.
Kedudukan konstitusi (UUD). Dengan adanya UUD baik penguasa
dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. Perubahan konstitusi
/ UUD yaitu,
secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD
yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi
berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara
otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. Keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi yaitu,
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar,
cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat
dalam konstitusi suatu negara
I.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
yaitu, konstitusi adalah hukum dasar
tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD
memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin
baik.
II. SISTEM POLITIK DAN
KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Pengertian
Politik
Secara etimologis, kata “politik” berasal dari
bahasa Yunani
Politeia, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara; dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik dalam arti politik mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki. Politik dan
policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik.
Politik memberikan asas, jalan, arah, dan medannya.
Politik
membicarakan hal-hal ynag berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy ),
dan distribusi atau alokasi sumberdaya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c.Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan
keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum. Keputusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy )
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia
harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimanapembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik yang dianut negara Indonesia adalah sistem politik
demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam
negara berada di tangan rakyat.
Secara teoritis, klasifikasi sistem politik di era modern ini terbagi dua, yaitu
sistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian. Samuel Huntington dalam buku Gelombang Demokratisasi Ketiga (2001) membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan
sistem politik nondemokrasi. Sistem
politik nondemokrasi atau otoriter ini mencakup: monarki absolut,rezim militer,
kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.
Pembagian atas sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter
ini didasarkan atas:
1. Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
2.Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem politik disebut otoriter apabila kewenangan pemerintah
terhadap kehidupan warganya amat luas,
mencakup hampir semua aspek kehidupan warga. Pemerintah turut campur dalam
mengendalikan segenap kehidupan berbagsa dan bernegara. Selain itu tidak
terdapatnya pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyatnya atas segala hal
yang telah dijalankan. Dalam sistem politik
otoriter atau totaliter, pemerintah
atau penguasa merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada
rakyat dari negara itu.
Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila
kewenangan pemerintah terhadap kehidupan
warga negara amat terbatas. Pemerintah negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya.
Warganegara dapat mengatur sendiri kehidupannya. Di samping itu, adanya pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya atas apa yang
dijalankan.
Lebih jauh dari itu, sistem politik dikatakan demokrasi bilamana
negara menganut prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
Sistem politik dikatakan otoriter atau totaliter bilamana negara menganut
prinsip-prinsip otoritarian dalam penyelenggaraan bernegara.
Secara normatif sistem politik demokrasi yang
dianut di Indonesia didasarkan
atas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sistempolitik
demokrasi di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dasar
Pancasila.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut
UUD 1945, adalah sebagai berikut :
- Bentuk negara adalah negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan adalah republik
- Sistem pemerintahan adalah presidensiil
- Sistem politik adalah demokrasi atau
kedaulatan rakyat
Bentuk Negara Kesatuan
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia
adalahkesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuang dalam
Pasal1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara
Indonesia ialah NegaraKesatuan, yang berbentuk
Republik”
Secara teori, ada dua klasifikasi bentuk negara yaitu bentuk negara serikat atau federal dan bentuk negara kesatuan. Negara federal adalah
negara bersusunan jamak, artinya negara yang didalamnya masih terdapat negara yang disebut negara bagian. Jadi terdapat dua susunan
negara yaitu negara federal dan pemerintah negara bagian. Kekuasaan dalam
negara federal ada dua yaitu kekuasaan pemerintahan federal dan kekuasaan
pemerintahan negara bagian. Keduanya adalah sederajat satu sama lain.
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Suatu
bentuk negara yang tidak terdiri atas negara yang didalamnya tidak tidak
terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat
memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara.
Maka di dalam negara kesatuan hanya terdapat
seorang kepala negara, satu Undang-Undang Dasar yang
berlaku untuk seluruh warga negaranya, satu kepala pemerintahan, dan satu
parlemen (badan perwakilan rakyat). Pemerintah dalam negara
kesatuan memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemeritahan
dalam negara tersebut.
Kata desentralisasi berasal dari kata De dan Centrum , de artinya
lepas atau melepas. Decentrum artinya melepas atau menjauh dari pusat. Dengan demikian dalam negara kesatuan dengan asas desentralisasi, terdapat kekuasaan yang melepas
atau menjauh dari kekuasaan yang ada di pusat.
Kekuasaan itu nantinya ada didaerah.
Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah-daerah yang ada di wilayah negara tersebut. Daerah tersebut menjadi otonom, dalam arti memiliki kekuasaan dan wewenang
sendiri untuk mengelola penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu.
Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kekuasaannya. Hal ini didasarkan
padaPasal 18 UUD 1945. Ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945 Perubahan Kedua berbunyi sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahandaerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomidan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara
demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dari ketentuan dalam pasal-pasal UUD
1945 tersebut serta dihubungkandengan ciri-ciri sistem pemerintahan yang ada
maka sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Hal ini karena ciri-ciridari sistem presidensiil tampak dalam
ketentuan pasal-pasal UUD 1945. Secara teoretis, sistem
pemerintahan presidensiil memiliki kelebihandan dan kelemahan.
Kelebihan dari sistem pemerintahan
presidensiil adalah sebagai berikut:
- Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
lima tahun.
- Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemensendiri.
Sedangkan kelemahan
sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadikeputusan tidak tegas dan memakan
waktu yang lama.
Kelemahan utama
dari sistem pemerintahan presidensiil adalah kecenderungan
kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak. Untuk meminimalkan kelemahan itu
atau mencegah kekuasaan presiden agar tidak cenderung mutlak maka diadakan
pengawasan atas kekuasaan presiden serta penguatan lembaga DPR sehingga bisa mengimbangi kekuasaan
presiden. Demikian pula lembaga-lembaga negara
lainnya seperti Mahkamah Agung danMahkamah Konstitusi diperkuat kedudukannya.
Dengan adanya mekanisme tersebut maka antar lembaga negara akan terjadi saling mengendalikan dan mengimbangi sehingga
kekuasaan suatu lembaga negara tidak berada di atas kekuasaan lembaga
lain.
Mekanisme tersebut dikenal dengan istilah checks and balances (pengendalian dan perimbangan). Dalam sistem pemerintahan Indonesia,
fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Berikut ini gambaran umum mengenai lembaga-lembaga dan pelaksanaan pemerintahan tersebut:
Ø Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga
negara dalam sistemketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota
DewanPerwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
a. Adapun alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad-Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketuadan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Setelah perubahan UUD 1945, MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya
a. Adapun alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad-Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketuadan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Setelah perubahan UUD 1945, MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya
Ø Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga
negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
Adapun tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk
undang-undang yang dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan
memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang
- Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan DPD
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dll.
Ø Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga yang
merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan
Umum. Fungsi DPD antara lain:
a. Pengajuan usul,
ikut dalam pembahasan dan memberikanpertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu
b. Pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota DPD dari
setiap provinsi adalah empat orang. Masa jabatan anggota DPD
adalah 5 tahun.
Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain:
- Mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang yangberkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnyaserta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang
DPD untuk membahas RUUtersebut.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan
- Melakukan pengawasan atas perlaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaansumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya,pelaksanaan APBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR
tentang RUU yang bekaitan dengan APBN. Anggota DPD juga memiliki hak
menyampaikan usul dan pendapat,membela
diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Ø Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) adalah lembaga yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. MenurutUUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh
Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Ø Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung Republik Indonesia
adalah salah satu kekuasaankehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945
Perubahan Ketiga, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara. Adapun kewajiban dan wewenang MA antara lain:
a. Berwenang mengadili pada tingkat asasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
Ø Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah
salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD
1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Ø Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi
Yudisial terdiri atas tujuh anggota.
Ø Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam
Pemerintahan Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah Pusat yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden. Lembaga-lembaga yang termasuk ke dalam Lembaga
Pemerintah Non Departemen antara lain: Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Meteorologi
dan Geofisika (BMG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS), dan lain sebagainya.
Ø Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka
di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan
oleh:
a. Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia
b. Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kabupaten/kota.
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan
dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun tugas dan wewenang kejaksaan mencakup:
- Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai
tugas dan wewenang:
Melakukan penuntutan
Melaksanakan
penetapan hukum dan putusan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan,
dan keputusan lepas bersyarat elakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan undang-undang.
- Di bidang perdata dan tata usaha negara,
kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah.
Ø Badan
Eksekutif adalah badan yang berfungsi
menjalankan undang-undangyang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara
DPR dengan Presiden. Lembaga ini meliputi Presiden, Wakil
Presiden, para menteri departemen dan
nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, dan
lurah/desa.
Sistem Politik Demokrasi
Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya,
sistem politik yang dianutnegara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal
ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam
negara berada di tangan rakyat. Secara normatif sistem
politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkanatas nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila. Oleh
karena itu, sistem politik demokrasi
di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas
nilai-nilai dasar Pancasila.
KESIMPULAN
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang
dibentuk dalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara dan bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi
tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu
yang lampau; Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa; Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu
sekarang maupun untuk waktuyang akan datang; Suatu keinginan, di mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam
kehidupan bernegara, yaitu: Menempatkan warga negara sebagai sumber utama
kedaulatan; Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas; Pembatasan pemerintahan; Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara.
Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu
pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang
menyebutkan:
1.Untuk mengubah
UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggotaMPR harus hadir;
2. Putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Menurut UUD 1945, Sistem ketatanegaraan
Indonesia adalah, Bentuk negara adalah negara kesatuan; Bentuk
pemerintahan adalah republik; Sistem pemerintahan adalah
presidensiil; Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment