KATA PENGANTAR
Puji
syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia
yang telah diberikan, saya dapat menyusun laporan makalah ini sehingga dapat
terselesaikan dengan baik. Pada makalah kali ini pokok bahasan kewarganegaraan
sebagai muatan softskill merupakan
pendidikan yang dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan kita
sebagai mahasiswa mengetahui dan memahami peranan kita sebagai warga negara
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Makalah ini mencakup beberapa pokok bahasan pada
aspek-aspek pengertian dan pemahaman bangsa dan negara, negara dan warga negara
dalam sistem kenegaraan Indonesia, demokrasi, dan HAM yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan dan pengabdian kita terhadap masyarakat dan negara.
Semoga makalah
ini dapat memberikan kontribusi positf dan bermakna dalam proses belajar
mengajar tentang pendidikan kewarganegaraan. Sangat disadari makalah ini jauh
dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami
harapkan. Tak lupa saya ucapkan terimah kasih kepada pihak yang terkait serta sumber
media dan referensi dari pokok bahasan diatas. Semoga bermanfaat.
DAFTAR ISI
1. KATA PENGANTAR
2. DAFTAR ISI
3. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan
4. ISI
Pengertian dan
Pemahaman Bangsa dan Negara
Negara dan Warga Negara dalam
sistem kenegaraan Indonesia
Demokrasi
HAM
5. PENUTUP
Kesimpulan
6. DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG
Kaum muda Indonesia adalah
masa depan bangsa. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih
berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, ataupun yang sudah menyelesaikan
pendidikannya adalah aktor-aktor penting yang sangat diandalkan untuk
mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita di masa depan. “The
founding leaders” Indonesia telah meletakkan dasar-dasar dan tujuan kebangsaan
sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Kita mendirikan negara
Republik Indonesia untuk maksud melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, bangsa
kita telah pula bersepakat membangun kemerdekaan kebangsaan dalam susunan
organisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang
bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) dan sebagai Negara Demokrasi
konstitutional (constitutional democracy) berdasarkan Pancasila.
I.2 RUMUSAN MASALAH
I. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA
II. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN
INDONESIA
III. DEMOKRASI
IV. HAM
I.3 TUJUAN
Sebagai warga negara Indonesia,
permasalahan yang terus terjadi bertahun-tahun mulai dari pemasalahan bela
negara, demokrasi dan HAM tak henti-hentinya bergejolak di negara kita, sangat
banyak kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita yang belum
terselesaikan. Sebagai contoh, kasus Hak Asasi perempuan yang terlihat seperti
gunung es, terlihat hanya di pucuknya saja, belum tuntas sampai keakarnya, dan
masalah tata negara lainnya. Untuk itu dengan disusunya makalah dengan pokok
bahasan ini, adapun beberapa rumusan masalah yang dapat mewakili permasalahan
dan aspek aspek kenegaraan tersebut.
II.
ISI
A. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA
a. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
a. Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam ->Tumbuhnya Manusia ->
Berkembangnya Negara.
b. Teori Ketuhanan : (Islam + Kristen) -> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
b. Teori Ketuhanan : (Islam + Kristen) -> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes): Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Didalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Diri
c. Diri
d. Pendudukan terbentuknya di zaman modern
Prosoes
Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan fusi, pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur
Negara
a. Bersifat
Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara,
darat, dan
perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat
atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Bersifat
Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun
"de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary
state) dan negara serikat (federation).
Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia
yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang
kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30
(tentang hak dan kewajiban).
Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Warga Negara negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
a. Warga Negara negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan
pemerintahan tanpa perkecualian.
c. Hak
Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan. Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tertulis, dan sebagainya.
e. Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi :
”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu”.
f. Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara
untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”
g. Hak
Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
h. Kebudayaan
Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat
Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam
kebudayaan rakyat Indonesia.
i. Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang
produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
B. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
SISTEM KENEGARAAN INDONESIA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
George Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
George Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterahkan serta memakmurkan rakyat ,
negara yang sukses adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban, untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan dama diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan, negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan, membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan
(citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena
keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini
menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics)
yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
:
- setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi :
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
C. DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah tersebut berasal dari bahasa
Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk
dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu,
wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak
anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya
peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Landasan-landasan Demokrasi
Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD
1945
1. Alinea
pertama
Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa.
2. Alinea
kedua
Mengantarkan
rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea
ketiga
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea
keempat
Melindungi
segenap bangsa.
Batang Tubuh
UUD 1945
1. Pasal 1
ayat 2
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24
dan Pasal 25
Peradilan
yang merdeka.
5. Pasal 27
ayat 1
Persamaan
kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM
SEJARAH
DEMOKRASI
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani,
bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para
rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan
keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem
pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu
terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut
memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat
Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu
yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari
demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon,
seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi
tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang
mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000
penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510
SM hingga 27
SM. Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Demokrasi langsung
Suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem
demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena
dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi,
dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan yang
bebas dan jujur;
7.
Persamaan di
depan hukum;
8.
Proses hukum yang
wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralism sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
ASAS
POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang
sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan
dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
D. HAM
PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia
dapat terwujud kearah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah
Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
Hak asasi pribadi / Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memlih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi pribadi / Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memlih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
3. Hak asasi / Legal Equality Right
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rights
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan dimata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan,
etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi
di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, terlihat bahwa demokrasi
belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya”
berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
HAM adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Pendidikan
kewarganegaraan perlu terus dikaji supaya diperoleh keadaan yang aman bagi
seluruh rakyat Indonesia, karena begitu banyak dampak yang
ditimbulkan jika kita tidak memperhatikan bagaimana cara menjadi warga negara yang baik
dan dapat mengabdi dan meningkatkan kualitas dirinya dengan baik Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang mejadi pokok bahasan dalam makaah
ini, tentunya masih banyak kekeurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang berhubungan dengan
makalah ini.
Penulis banyak berharap para
pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
wartawarga.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment