KATA
PENGANTAR
Hak dan kewajiban warga negara sudah
serng sekali kita dengar dan dipelajari semenjak masih dibangku sekolah menengah.
Tapi apakah hak dan kewajiban warga negara sudah terlaksana dengan baik dan
seimbang? Ternyata masih banyak orang yang lebih memilih kepentingan pribadi
dan sengaja mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama dari pemerintah akan
persamaan hak bagi warga negara yang kurang mampu dan mampu.
Padahal jika hak dan kewajiban warga
negara dilaksanakan dengan baik, maka terciptanya kesejahteraan masyarakat akan
terjadi, dimulai dengan kesadaran diri sendiri dan diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari. Materi pembahasan kali ini akan mempelajari tentang apa
itu hak dan kewajiban warga negara. Semoga kita sebagai masyarakat Indonesia
bisa lebih bergerak dalam menegakkan hak dan kewajiban kita.
Jakarta, 14 Juni 2012
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................2
DAFTARISI......................................................................................................3
PENDAHULUAN..............................................................................................4
ISI.......................................................................................................................5
PENUTUP.........................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................12
KATA PENGANTAR........................................................................................2
DAFTARISI......................................................................................................3
PENDAHULUAN..............................................................................................4
ISI.......................................................................................................................5
PENUTUP.........................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................12
1
PENDAHULUAN
Setiap negara memiliki hak
dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak. Untuk mecapai keseimbangan hak dan
kebajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri, karena jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat aman dan
sejahtera.
Untuk itu sudah selayaknya
generasi muda lebih memperhatikan akan pentingnya hak dan kebajiban warga
negara agar tercapainya kesejahteraan dan stabilitas negara, karena pada
dasarnya negara Indonesia adalah negara demokrasi yang membutuhkan perubahan
demi kepentingan dan kelangsungan hidup bersama yang lebih baik.
1. PENGERTIAN
Dalam pasal 28 UUD 1945, menetapkan bahwa hak dan warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Negara Indonesia adalah negara demokrasi pada pengertian pasal ini. Harus menjunjung dan mengangkat bangsa ini dari masalah hak dan kewajiban, dengan memperhatikan rakyat kecil yang selama ini masih dipandang sebelah mata di era pengaruh kapitalisme.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu.
Dari pengertian yang lain, hak sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri
kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita
pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau
ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian
yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama atau dengan negara.
2. PENENTUAN
WARGA NEGARA
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap
negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi
warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya
asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan
berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya
darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada
aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu
ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.
Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri.
Keduanya memiliki hak yang sama
untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara
tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita
mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur
tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia meliputi :
a. Asas Ius
Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan
keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius
Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. HUBUNGAN WARGA NEGARA
DENGAN NEGARA
Wujud hubungan anatara warga negara
dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia
antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan
social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk dibela
b.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat
c.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
d.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
e.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
f.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
g.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang
dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain,
Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan.
4. PANDANGAN IDEOLOGIS ANTARA HAK DAN
KEWAJIBAN
1. Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu
sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang ddianut
oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu
saja Pancasila ssebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku,
termsuk segala mekanisme pemerintahan ppemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006)
sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa
Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara
untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan
segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan
Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki
semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap
ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa
Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah
berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan. Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
1. Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika
Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran
subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya.
Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas.
Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan,
bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam
kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi
kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap
kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi
tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan
pilihan atas beragam kehendak. Dan melalui negara kepentingan-kepentingan
individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah
kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin
tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi
masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan
dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat
persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela
memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara
memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom
bangsanya.
2. Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus
memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara
adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu,
berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah
nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada
kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan
egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi.
Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan
pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan
melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas
kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang
terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
3. Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh
Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan
kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik
berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak
diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui
ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi
keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses
pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan
kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi
sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor
signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang
jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan
permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis.
Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari
modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi
yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan
bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi
inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status.
Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal
yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya
Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini
menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan
permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak
sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam
pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut
menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain
yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang
terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis
terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban
kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang
persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga
negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
PENUTUP
KESIMPULAN
· Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
· Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
· Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas
pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada
26 UUD 1945.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
· Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di
amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan
antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment