SEJARAH SINGKAT KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SEJATI MULIA
KSU Sejati Mulia berdiri pada bulan Juli
1977 di RW 01 Kel. Jatipadang . Sebelumnya telah berdiri suatu paguyuban Krida
Tri Darma dimana salah satu kegiatan paguyuban tersebut adalah usaha simpan
pinjam bagi anggotanya. Karena mendapat tanggapan positif dari masyarakat
sekitar, maka pada tanggal 8 Januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama
dalam wujud koperasi simpan pinjam yang diberi nama KSP Dana Mulia yang
akhirnya berkembang atau menjadi cikal bakal terbentuknya KSU Sejati Mulia.
Pada tanggal 21 Juli 1978
beberapa RW mengadakan rapat membentuk KSU tingkat kelurahan dimana disepakati
KSP Dana Mulia ditingkatkan menjadi KSU Sejati Mulia, koperasi tingkat
kelurahan Jatipadang.
Pada tanggal 23 Juli 1978 melalui formatur
terbentuklah Pengurus KSU lengkap disertai dengan Badan Pemeriksa dan disepakati pula nama yaitu KSU sejati
mulia yang disahkan oleh kantor wilayah koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14
Desember 1978 dengan Badan Hukum No. 1263/BH/I
PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
- R. Soekarno (alm.)
- T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
- H. Wangsid (alm.)
- H. Muhammad Iskak
- Sueb Paulana (alm.)
Dengan jumlah anggota pada saat
itu 24 orang, modal pertama KSU adalah sebesar Rp. 3.045.950,00 sebagai modal
dasar yang berasal dari simpanan anggota.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS
Tugas dari struktur organisasi
KSU Sejati Mulia adalah
- Rapat Anggota : pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Didalamnya membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya. Rapat tersebut diadakan satu kali dalam tiga tahun. Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga dalam koperasi.
2.
Menetapkan kebijakan dalam koperasi
3.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan
pengurus, badan pemeriksaan
4.
Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus
dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
5.
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas
koperasi.
Rapat anggota juga mempunyai hak dan wewenang tertinggi
yaitu diadakan 2 kali dalam setahun yaitu :
- Rapat anggota membahas dan mengesahkan RAPB dan program kerja tahunan (terbatas)
- Rapat anggota juga membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas setiap tahun.
- Rapat anggota membahas dan mengesahkan RAPB dan program kerja tahunan (terbatas)
- Rapat anggota juga membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas setiap tahun.
- Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi :
1. Memimpin
dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
2. Memipin
rapat anggota tahunan
3. Pengurus
memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
4. Memberikan
keputusan tentang koperasi
- Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas
adalah :
Mengawal kebijakan operasional dari
ketua umum yang meliputi bidang organisasi, bidang usaha, dan bidang keuangan
operasional.
1. Memeriksa
pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan
lain-lain
2. Memeriksa
dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk
dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3. Bertanggungjawab
atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan
kepada pihak ketiga.
4. Memuat
laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan
dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
- Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat
adalah :
1. Dewan
penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan
ketua koperasi
2. Memberikan
masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan
koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat
memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari
masing-masing usaha kopeasi
- Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah
:
1. Mengkoordinir
bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan
surat-surat yang masuk dan yang keluar.
2. Mengerjakan
dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran
kegiatan kerja.
3. Mengerjakan
urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
4. Menyusun
laporan yang diperlukan manajemen koperasi
- Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan
adalah :
1. Mengkoordinir
dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
2. Melakukan
transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
3. Menyusun
data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
4. Bersama
staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat
anggota.
- Kepala bagian akuntansi
Tugas-tugas pokok bagian akuntansi
1. Mengurusi
dan mengkoordinir kegiatan pembukuan
2. Melakukan
kegiatan pencatatan surat-surat yang keluar masuk
3. Bersama
staf lainnya memelihara buku-buku dalam organisasi
4. Menyiapkan
data-data untuk diajukan pada pengurus dalam hal melakukan rapat anggota
5. Mengurus
arsip-arsip keuangan unit toserba.
- Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan
kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang
dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue
waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.
- Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang
berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau
diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama
waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia. Karyawan tetap berjumlah 33 orang
dan karyawan honorer/kontrak berjumlah 5 orang.
Jabatan-jabatan karyawan KSU Sejati
Mulia adalah :
1. Kepala
bagian / Manager : 4
orang
2. Kepala
Unit :
8 orang
Jabatan pelaksana :
1. Kasir
Toserba :
4 orang
2. Staf
Verifikasi :
1 orang
3. Staf
Sekretaris :
1 orang
4. Staf
Gudang :
2 orang
5. Staf
akuntansi pembantu :
1 orang
6. Staf
pondok kue :
2 orang
7. Staf
kebersihan :
1 orang
8. Pengemudi :
1 orang
9. Staf
Pramuniaga :
8 orang
KEGIATAN USAHA
1. Unit Usaha Eceran : menjual segala jenis
keperluan sehari-hari (sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang
keperluan anggota/masyarakat seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan
dapur, pakaian bayi, obat-obatan, dan lainnya. Omzet diperkirakan antara Rp
15-20 juta per hari.
2. Unit Simpan Pinjam :
a. Simpanan : Terdiri dari simpanan sukarela dan simpanan
khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per tahun dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito
berjangka).
b. Pinjaman : Hanya diberikan
kepada anggota yang sudah aktif selama ±
6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan
jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari saldo pinjaman. Modal kerja yang
dipakai unit ± 3,5 miliar.
3. Unit Jasa Listrik dan Telpon :
melayani anggota ± 200
pelanggan listrik dan telephone dengan modal kerja Rp 100.000.000,00 per bulan.
Unit ini memberikan jasa pembayaran listrik dan telephone kepada para anggota
koperasi.
4. Kerjasama Anggota
a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok pondok kue ± 60 orang Omzet pemasok kue Rp
4.000.000 s/d Rp 5.000.000 dengan keuntungan 20%.
b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu sumedang, Cendol Bandung,
Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon muslimah.
c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat, ATK, Perlengkapan
bayi, Peralatan dapur.
5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM),
Warnet, Mega photo dan Bank BRI.
No comments:
Post a Comment